BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Seiring
dengan kemajuan teknologi, kehidupan manusia kini berjalan dengan sangat cepat,
efektif, dan efisien. Di dunia usaha penggunaan teknologi khususnya internet
pun sudah lazim dilakukan sehingga transaksi menjadi lebih cepat dan mudah. Begitupun
dalam hal sistem pembayaran pada dunia perbankan. Gaya hidup modern seperti itu
mendorong munculnya sistem pembayaran non-tunai seperti penggunaan kartu
kredit, kartu debit, kartu ATM, dan e-money.
Hasil
Survei LCS Bank Indonesia (2006) berkaitan dengan sikap, prilaku, dan
preferensi dunia usaha terhadap instrumen pembayaran non-tunai menunjukan bahwa
animo dunia usaha sangat besar dalam menerima instrumen ini. Hal ini
mengindikasikan bahwa sistem pembayaran non-tunai sangat mungkin dilakukan di
Indonesia. Walaupun sosialisasi ini dapat dikatakan terlambat jika dibandingkan
dengan Singapura.
Sebenarnya
sistem pembayaran non-tunai sudah disosialisasikan sejak tahun 2007. Namun baru
ramai diperbincangkan di tengah masyarakat sejak muncul Gerakan Nasional
Non-Tunai (GNNT) pada tahun 2013 ini. GNNT adalah gerakan yang digalakkan oleh
Bank Indonesia bekerja sama dengan bank swasta maupun BUMN, perusahaan
telekomunikasi, dan perusahaan lain yang mendukung gerakan ini, untuk
mensosialisasikan sistem pembayaran non-tunai dalam rangka menciptakan less cash society. Agar gerakan ini
berjalan dengan baik maka Bank Indonesia berusaha menciptakan mindset di masyarakat bahwa berjalannya
sistem pembayaran non-tunai mengindikasikan masyarakat yang sudah modern.
Di
masyarakat, sistem pembayaran non-tunai sudah lama digunakan yaitu melalui
penggunaan kartu kredit. Bagi masyarakat menengah ke atas mungkin sudah
terbiasa melakukan pembayaran dengan kartu kredit, tapi tidak untuk kalangan
menengah ke bawah. Bagi masyarakat menengah ke bawah sangat sulit untuk
mendapatkan kepercayan bank dalam hal kepemilikan kartu kredit. Oleh karena
itu, pada GNNT ini sistem pembayaran non-tunai yang mungkin bisa dilakukan oleh
semua kalangan adalah e-money. Saat
ini sudah banyak variasi e-money mulai dari kartu e-money sampai rekening
ponsel.
Selain
karena munculnya GNNT, manfaat penggunaan sistem pembayaran non-tunai sangat
besar sekali. Sistem ini dapat memperkecil resiko kehilangan uang. Masyarakat
tidak akan khawatir uangnya dicuri, karena uang tersebut sudah tercatat hanya
dalam sebuah kartu atau catatan saldo rekening ponsel. Manfaat lainnya, dengan
sistem ini Bank Indonesia dapat mengontrol perputaran uang di masyarakat
sehingga inflasi dapat dikontrol dengan baik. Selain itu, Bank Indonesia dapat
menghemat biaya operasional untuk memproduksi uang, baik uang kertas maupun
uang logam yang mudah rusak. Karena umur penggunaan kartu lebih lama daripada
umur penggunaan uang kertas yang mudah robek, basah, dan rusak. Begitu besarnya
manfaat dan sedang menjadi isu yang ramai dibicarakan membuat penulis tertarik
mengangkat judul mengenai e-money.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat penulis angkat
dari judul karya tulis ini adalah :
1.2.1 Bagaimana perkembangan e-money di Indonesia?
1.2.2 Indentifikasi apakah kelebihan dan potensi
dari e-money?
1.2.3 Analisis bagaimana penguatan efisiensi e-money?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan karya tulis ilmiah ini adalah
untuk:
1.3.1 Mengetahui perkembangan e-money di Indonesia.
1.3.2 Menganalisis kelebihan dan potensi yang
dimiliki e-money
1.3.3 Memahami cara penguatan e-money
BAB II
TINNJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian E-Money
E-money
adalah instrumen pembayaran non tunai. Produk ini menyimpan sejumlah nilai uang
yang tersimpan dalam peralatan elektronis. Nominal uang yang tersimpan secara elektronis
dilakukan dengan menukarkan sejumlah uang atau melalui pendebitan rekening bank
yang kemudian disimpan dalam peralatan elektronis.
Menurut BI yang dimaksud uang elektronik (e-money) adalah uang yang digunakan
dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Transaksi uang elektronik
melibatkan penggunaan jaringan komputer seperti sistem penyimpanan harga
digital, salah satu contoh uang elektronik misalnya adalah Electronic Funds Transfer (EFT).
Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tanggal 13
April 2009 tentang Uang Elektronik (e-money),
uang Elektronik harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Diterbitkan atas dasar
nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit.
2.
Nilai uang disimpan
secara elektronik dalam suatu media seperti server
atau chip.
3.
Digunakan sebagai alat
pembayaran kepada pedagang yang bukan
merupakan penerbit uang elektronik tersebut.
4.
Nilai uang elektronik
yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Menurut
Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012, alat pembayaran dengan menggunakan
kartu (APMK) terdiri dari:
1. Kartu
Kredit
Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk
melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi
misalnya transaksi pembelanjaan. Kewajiban
pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk
melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara
sekaligus (charge card) ataupun
dengan pembayaran secara angsuran. Kartu kredit ini diharapkan dapat mendorong
masyarakat agar terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS). Sebagai alat
pembayaran, kartu kredit dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembelanjaan
yang pembayarannya dipenuhi dahulu oleh acquirer
atau penerbit kartu.
2. Kartu
Debet dan/atau Kartu ATM.
Kartu
debit adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh
sebuah Bank. Kartu ini mengacu pada saldo tabungan bank anda di bank penerbit tersebut.
Misalkan, apabila tabungan nominalnya Rp 1 juta maka tidak bisa melakukan
transaksi diatas nilai tersebut. Dengan kata lain di batasi oleh nilai
tabungan. Setiap pembayaran dengan kartu debit akan mengurangi saldo tabungan
anda secara langsung atau realtime
seperti halnya anda menarik tabungan di ATM.
Akan tetapi saat ini sudah terdapat terdapat 17
jenis kartu yang dikeluarkan oleh 12 penerbit baik bank maupun non-bank.
Diantaranya, BCA keluarkan Flazz, Bank Mandiri keluarkan Indomaret Card, Gaz
card dan E-toll, Bank Mega keluarkan Studio Pass card dan Smart Card, BNI
keluarkan Java Jazz Card dan Kartuku. BRI keluarkan BRIZZI, BPD DKI Jakarta
keluarkan Jak Card, PT Indosat keluarkan keluarkan Dompetku, PT Skye Sab
Indonesia keluarkan Skye Card, PT Telkom Indonesia keluarkan Flexy Card dan
i-Vas Card, PT Telkomsel keluarkan T-Cash, PT XL Axiata keluarkan XL Tinai, dan
PT Finnet Indonesia keluarkan FinChannel.
Di bawah ini adalah manfaat dari alat pembayaran
non-tunai menurut Warjiyo (2006) :
1. Memberikan
tingkat kepuasan yang bertambah kepada konsumen dengan berkurangnya biaya
transaksi,
2. Adanya
sumber pendapatan bagi penyedia jasa pembayaran non tunai,
3. Peningkatan
kecepatan transaksi,
4. Pertumbuhan
ekonomi dan tingkat kesejahteraan
Di
samping itu, resiko yang ditimbulkan akibat penggunaan e-money adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan
resiko default terutama pada
instrumen kartu kredit dan kartu pasca bayar
2. Peningkatan
resiko sistemik
3. Peningkatan
resiko teknologi yang timbul karena kekeliruan
4. Peningkatan
resiko dalam instabilitas sistem keuangan
2.2
Daftar
Pengeluar Produk E-Money
Beberapa bank yang mengeluarkan produk e-money di antaranya PT Bank Central Asai Tbk
dengan produknya, Flazz, PT Bank Mandiri Tbk melalui Indomaret Card, Gaz Card,
dan e-Toll. Sementara itu, PT Bank Mega Tbk dengan Studio Pass Card dan Smart
Card, serta PT Bank Negara Indonesia Tbk mengeluarkan Java Jazz Card dan
Kartuku. Selain itu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mengeluarkan BRIZZI, BPD DKI
Jakarta dengan produk Jak Card, PT Indosat Tbk mengeluarkan Dompetku, PT Skye
Sab Indonesia dengan produk Skye Card, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
mengeluarkan Flexy Card serta i-Vas Card. Selanjutnya, PT Telkomsel dengan
produk T-Cash, PT XL Axiata Tbk mengeluarkan XL Tunai, PT Finnet Indonesia
dengan produknya FinChannel dan BBM Money (produk uang elektronik kerjasama
antara Produsen BlackBerry™ dengan Bank Permata). Selain itu tiga operator
seluler tanah air, yaitu Telkomsel, Indosat dan XL Axiata, berkolaborasi dengan
inovasi layanan “e-Money Interoperability” atau pengiriman uang elektronik
lintas operator yang diluncurkan di Gedung Thamrin, Bank Indonesia, Jakarta.
BAB III
METODOLOGI PENULISAN
3.1 Jenis dan Sumber Data
Dalam penulisan karya tulis ini
menggunakan data sekunder. Data sekunder meliputi buku-buku yang relevan dengan
topik penulisan, karya tulis ilmiah, artikel, dan jurnal dari internet. Selain
itu, kami juga menggunakan data tidak langsung dengan cara mengutip pernyataan
beberapa orang yang berkompeten serta berkaitan dengan permasalahan yang
dibahas dalam makalah.
3.2 Teknik Pengumpulan Data dan
Informasi
Metode pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan yang mendalam dan pencarian data mengenai objek
permasalahan yang dibahas dalam karya tulis ini. Studi kepustakaan menggunakan
referensi-referensi umum dan khusus. Untuk semakin mendukung dan memperkuat
ketepatan dan kredibilitas dari penulisan informasi juga dilakukan pengumpulan
data melalui internet.
3.3 Pendekatan Penulisan
Pendekatan
yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah deskripsi kualitatif
berdasarkan kajian kepustakaan. Dalam pemilihan pendekatan ini diharapkan dapat
memberikan gambaran secara cermat mengenai keadaan dan gejala tertentu pada
objek yang menjadi permasalahan.
.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
Maraknya penggunaan uang elektronik oleh kalangan masyarakat
Indonesia tidak dapat dipungkiri lagi. Jumlah penggunaannya dari tahun ke tahun
semakin mengalami peningkatan. Hal ini dapat dibuktikan dengan data Jumlah Uang
Elektronik Beredar menurut Bank Indonesia yang menunjukkan peningkatan dari
tahun 2009 hingga tahun 2012. Maraknya penggunaan uang elektronik
tersebut ternyata memiliki pengaruh yang kuat terhadap keadaan perputaran uang
di Indonesia.
4.1 Trend Perkembangan E-Money
Electronic Money (E-Money) dikenal juga
dengan nama Electronic Cash, Electronic Currency, Digital Money,
Digital Cash, atau Digital Currency adalah sebuah alat pembayaran
yanng menggunakan elektronik sebagai media. E-Money
sebagai alat pembayaran yang mana nilai uangnya tersimpan dalam media
elektronik. Cara kerja E-Money adalah
nasabah yang memiliki E-Money dalam
pecahan tertentu, misalkan Rp100 ribu (maksimal Rp1 juta) terlebih dahulu
mendaftarkan E-Money pada counter
penerbit uang elektronik untuk aktivasi. Selanjutnya nilai uang reload (diisi dan direkam) pada media
elektronik misalkan kartu yang dikeluarkan oleh bank, handphone, atau kartu prabayar. Dengan berkembangnya penggunaan
uang elektronik untuk berbagai keperluan seperti untuk membayar tol,
berbelanja, gas, parkir, pulsa, transportasi, dan lain-lain. Maka hal ini akan
menarik banyak bank dan lembaga keuangan lainnya yang turut berkontribusi dalam
menerbitkan uang elektronik ini.
Faktanya saat ini mulai banyak bank atau lembaga
keuangan selain bank yang ikut menerbitkan uang elektronik atau e-money ini. Hal ini dapat diprediksi ke
depannya, penggunaan uang elekronik akan semakin meningkat, sesuai dengan
meningkatnya kebutuhan masyarakat. Perkembangan uang elektronik sangat pesat,
pertama kali terbit April tahun 2007 hanya sebanyak 165.193, tetapi dalam kurun
waktu 3 tahun kemudian sudah mencapai hampir 8 juta yang beredar. Pemakaian e-money
di masa datang di perkirakan berpotensi
menggeser peran uang tunai dalam transaksi pembayaran bersifat retail.
Gambar 1. Rata-rata
jumlah uang elektronik tahun 2007-2012
Sumber : Bank Indonesia
Kita dapat melihat minat masyarakat
menggunakan e-money dari jumlah kartu yang diterbitkan. Berdasarkan
data Bank Indonesia (BI), peningkatan jumlah kartu per Oktober 2009
dibandingkan Januari 2009 tumbuh 343,95 persen menjadi 2.558.329 kartu.
Menurut catatan BI, nilai float fund yang tersimpan pada instrumen e-money pada
Oktober 2009 mencapai Rp 70,5 miliar. Nilai ini naik 4 persen atau sebesar
Rp 2,8 miliar dari Agustus 2009 yang hanya Rp 67,67 miliar. Sedangkan volume
penggunaan e-money pada Oktober mencapai 1,6 juta transaksi, atau
lebih rendah dibanding volume di bulan September 2009, yang sebesar 2 juta
transaksi. Adapun nilai transaksi di Oktober turun 19 persen dari Rp 68
miliar menjadi Rp 55 miliar.
Dengan berkembangnya penggunaan uang
elektronik untuk berbagai keperluan seperti untuk membayar tol, berbelanja,
gas, parkir, pulsa, transportasi, dan lain-lain. Diprediksi pada tahun-tahun
mendatang akan semakin banyak bank dan lembaga selain bank yang akan menerbitkan
uang elektronik.
Tabel 1. Daftar Nama Uang
Elektronik dan Penerbitnya
No
|
Berbasis chip/server
|
Penerbit
|
1
|
T-Cash
|
Telkomsel
|
2
|
Dompetku
|
Indosat
|
3
|
Fleksi Cash
|
Telkom
|
4
|
Transjakarta
|
Bank DKI
|
5
|
Jaca Jazz
|
Bank BNI
|
6
|
Gas, Parking, Food Court, Retailer, Tol
|
BCA
|
7
|
Tol Jakarta, Gas, dan Indomaret
|
Bank Mandiri
|
8
|
Tol Surabaya
|
Bank Mega
|
9
|
BRIZZI
|
BRI
|
Sumber : Jurnal perkembangan uang
elektronik dan kartu kredit (Dharfan Apriyanto dkk)
4.2 Kelebihan dan
Potensi E-Money
Pemakaian
e-money akan memberikan kelebihan dibanding dengan memakai uang
tunai dan alat pembayaran non-tunai lainnya. Sebagai contoh, lebih cepat dan
nyaman dibanding memakai uang tunai khususnya transaksi bernilai kecil,
sebab nasabah tak perlu mengeluarkan uang pas atau menerima kembalian. Selain
itu, dengan menggunakan e-money tidak ada kesalahan hitung
pengembalian uang saat melakukan transaksi. Kelebihan lain e-money
lainnya adalah waktu yang diperlukan menyelesaikan transaksi jauh lebih singkat
dibandingkan transaksi dengan kartu debit, kartu kredit atau ATM. Di lain sisi E-Money memang tidak bertujuan untuk mengganti uang kecil
secara total. Tapi begitu masyarakat sudah tertarik menggunakan e-money untuk
payment, maka mereka tidak perlu lagi membawa uang receh, cukup menyentuhkan
e-money pada sensor alatnya. Untuk tol, pelayanan tol lebih cepat dan efisien,
sehingga cash & link tol tidak terlalu mahal. Dengan model e-money, masyarakat yang tidak
punya rekening tetap bisa bertransaksi. Dengan membeli e-money dengan sejumlah
uang cash, maka pembeli bisa membelanjakannya sebesar uang tersebut dengan
mendebetnya tiap kali transaksi di merchant tertentu atau untuk pembayaran
mikro seperti pembayaran tol, naik kereta atau parkir. Untuk pembayaran mikro,
tampaknya masyarakat akan diuntungkan karena diperoleh efisiensi waktu
pembayaran. Hal ini disebabkan pemakaian e-money tak memerlukan
otorisasi on-line, tanda tangan atau memasukkan kode PIN sehingga dengan
transaksi off-line biaya dapat dikurangi.
Gambar 2. Grafik Fungsi E-Money
yang Diinginkan Masyarakat
Sumber: working paper Bank
Indonesia
Potensi pengembangan
instrumen e-money relatif tinggi. Hal ini tercermin dari kesediaan masyarakat
untuk memanfaatkan e-money cukup besar, yaitu sebesar 71% masyarakat bersedia
memanfaatkan e-money. Alasan bersedia memanfaatkan e-money adalah kemudahan dan
kenyamanan, lebih aman dan pengeluaran menjadi lebih terkendali. Alasan lainnya
adalah masyarakat senang dengan produk baru yang sedang trend, prestise serta
banyak memberikan manfaat. Berikut dapat dilihat oleh gambar fungsi e-money
yang diinginkan masyarakat.
Selain itu, pemerintah telah menganalisis wilayah
mana saja di Indonesia yang memiliki potensi dalam perkembangan e-money ini.
Berikut dapat dijelaskan oleh gambar.
Gambar
3. Peta Potensi Pengembangan E-Money di Indonesia
4.3 Penguatan Efisiensi
E-Money
Dalam upaya meningkatkan penggunaan uang elektronik
yang aman dan efisien, serta memberikan kejelasan terhadap penyelenggaraan Uang
Elektronik diperlukan penguatan dan penegasan pengaturan terhadap unsur-unsur
Uang Elektronik, peningkatan keamanan teknologi, pengenaan biaya dalam
penggunaan uang elektronik, fasilitas transfer dana melalui uang elektronik,
penguangan sebagian atau seluruh nilai Uang Elektronik, dan larangan melakukan
kerja sama yang bersifat eksklusif antara penerbit uang elektronik dengan pihak
penyedia layanan umum. Melalui penguatan dan penegasan pengaturan tersebut
diharapkan dapat mendukung dan mencapai pertumbuhan industri uang elektronik
yang sehat dan lebih kompetitif.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
E-Money mengalami kemajuan yang cukup pesat. Hal ini terlihat dengan
meningkatnya pengguna E-Money.
5.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
Aprianto,
Dharfan dkk. Perkembangan Uang Elektronik dan Kratu Kredit di Indonesia Tahun
2007-2012. Jakarta:Universitas Gunadarma
Waspada,
Ikaputra. Percepatan Adopsi Sistem Transaksi Teknologi Informasi untuk Meningkatkan
Aksesibikitas Layanan Perbankan. Bandung:UPI
Working Paper Bank Indonesia – upaya meningkatkan penggunaan alat
pembayaran non-tunai melalui pengembangan e-money. Oleh Tim Inisatif 2006
Sip...
BalasHapushttps://hanyagoresanbiasa.blogspot.com
Sip...
BalasHapushttps://hanyagoresanbiasa.blogspot.com
terimakasih mas atas informasinya sangat membantu.:)
BalasHapus