Kamis, 30 Oktober 2014

e-money


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
            Seiring dengan kemajuan teknologi, kehidupan manusia kini berjalan dengan sangat cepat, efektif, dan efisien. Di dunia usaha penggunaan teknologi khususnya internet pun sudah lazim dilakukan sehingga transaksi menjadi lebih cepat dan mudah. Begitupun dalam hal sistem pembayaran pada dunia perbankan. Gaya hidup modern seperti itu mendorong munculnya sistem pembayaran non-tunai seperti penggunaan kartu kredit, kartu debit, kartu ATM, dan e-money.   
            Hasil Survei LCS Bank Indonesia (2006) berkaitan dengan sikap, prilaku, dan preferensi dunia usaha terhadap instrumen pembayaran non-tunai menunjukan bahwa animo dunia usaha sangat besar dalam menerima instrumen ini. Hal ini mengindikasikan bahwa sistem pembayaran non-tunai sangat mungkin dilakukan di Indonesia. Walaupun sosialisasi ini dapat dikatakan terlambat jika dibandingkan dengan Singapura.
            Sebenarnya sistem pembayaran non-tunai sudah disosialisasikan sejak tahun 2007. Namun baru ramai diperbincangkan di tengah masyarakat sejak muncul Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) pada tahun 2013 ini. GNNT adalah gerakan yang digalakkan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan bank swasta maupun BUMN, perusahaan telekomunikasi, dan perusahaan lain yang mendukung gerakan ini, untuk mensosialisasikan sistem pembayaran non-tunai dalam rangka menciptakan less cash society. Agar gerakan ini berjalan dengan baik maka Bank Indonesia berusaha menciptakan mindset di masyarakat bahwa berjalannya sistem pembayaran non-tunai mengindikasikan masyarakat yang sudah modern.
            Di masyarakat, sistem pembayaran non-tunai sudah lama digunakan yaitu melalui penggunaan kartu kredit. Bagi masyarakat menengah ke atas mungkin sudah terbiasa melakukan pembayaran dengan kartu kredit, tapi tidak untuk kalangan menengah ke bawah. Bagi masyarakat menengah ke bawah sangat sulit untuk mendapatkan kepercayan bank dalam hal kepemilikan kartu kredit. Oleh karena itu, pada GNNT ini sistem pembayaran non-tunai yang mungkin bisa dilakukan oleh semua kalangan adalah e-money. Saat ini sudah banyak variasi e-money mulai dari kartu e-money sampai rekening ponsel.
            Selain karena munculnya GNNT, manfaat penggunaan sistem pembayaran non-tunai sangat besar sekali. Sistem ini dapat memperkecil resiko kehilangan uang. Masyarakat tidak akan khawatir uangnya dicuri, karena uang tersebut sudah tercatat hanya dalam sebuah kartu atau catatan saldo rekening ponsel. Manfaat lainnya, dengan sistem ini Bank Indonesia dapat mengontrol perputaran uang di masyarakat sehingga inflasi dapat dikontrol dengan baik. Selain itu, Bank Indonesia dapat menghemat biaya operasional untuk memproduksi uang, baik uang kertas maupun uang logam yang mudah rusak. Karena umur penggunaan kartu lebih lama daripada umur penggunaan uang kertas yang mudah robek, basah, dan rusak. Begitu besarnya manfaat dan sedang menjadi isu yang ramai dibicarakan membuat penulis tertarik mengangkat judul mengenai e-money.

1.2 Rumusan Masalah
            Adapun rumusan masalah yang dapat penulis angkat dari judul karya tulis ini adalah :
1.2.1 Bagaimana perkembangan e-money di Indonesia?
1.2.2 Indentifikasi apakah kelebihan dan potensi dari e-money?
1.2.3 Analisis bagaimana penguatan efisiensi e-money?

1.3 Tujuan Penulisan
            Tujuan dari pembuatan karya tulis ilmiah ini adalah untuk:
1.3.1 Mengetahui perkembangan e-money di Indonesia.
1.3.2 Menganalisis kelebihan dan potensi yang dimiliki e-money
1.3.3 Memahami cara penguatan e-money


BAB II
TINNJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian E-Money
E-money adalah instrumen pembayaran non tunai. Produk ini menyimpan sejumlah nilai uang yang tersimpan dalam peralatan elektronis. Nominal uang yang tersimpan secara elektronis dilakukan dengan menukarkan sejumlah uang atau melalui pendebitan rekening bank yang kemudian disimpan dalam peralatan elektronis.
Menurut BI yang dimaksud uang elektronik (e-money) adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Transaksi uang elektronik melibatkan penggunaan jaringan komputer seperti sistem penyimpanan harga digital, salah satu contoh uang elektronik misalnya adalah Electronic Funds Transfer (EFT).
Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (e-money), uang Elektronik harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.             Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit.
2.             Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip.
3.             Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan  merupakan penerbit uang elektronik tersebut.
4.             Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012, alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) terdiri dari:
1.      Kartu Kredit
Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi misalnya  transaksi pembelanjaan. Kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. Kartu kredit ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS). Sebagai alat pembayaran, kartu kredit dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembelanjaan yang pembayarannya dipenuhi dahulu oleh acquirer atau penerbit kartu.

2.     Kartu Debet dan/atau Kartu ATM.
Kartu debit adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh sebuah Bank. Kartu ini mengacu pada saldo tabungan bank anda di bank penerbit tersebut. Misalkan, apabila tabungan nominalnya Rp 1 juta maka tidak bisa melakukan transaksi diatas nilai tersebut. Dengan kata lain di batasi oleh nilai tabungan. Setiap pembayaran dengan kartu debit akan mengurangi saldo tabungan anda secara langsung atau realtime seperti halnya anda menarik tabungan di ATM.
Akan tetapi saat ini sudah terdapat terdapat 17 jenis kartu yang dikeluarkan oleh 12 penerbit baik bank maupun non-bank. Diantaranya, BCA keluarkan Flazz, Bank Mandiri keluarkan Indomaret Card, Gaz card dan E-toll, Bank Mega keluarkan Studio Pass card dan Smart Card, BNI keluarkan Java Jazz Card dan Kartuku. BRI keluarkan BRIZZI, BPD DKI Jakarta keluarkan Jak Card, PT Indosat keluarkan keluarkan Dompetku, PT Skye Sab Indonesia keluarkan Skye Card, PT Telkom Indonesia keluarkan Flexy Card dan i-Vas Card, PT Telkomsel keluarkan T-Cash, PT XL Axiata keluarkan XL Tinai, dan PT Finnet Indonesia keluarkan FinChannel.
Di bawah ini adalah manfaat dari alat pembayaran non-tunai menurut Warjiyo (2006) :
1.      Memberikan tingkat kepuasan yang bertambah kepada konsumen dengan berkurangnya biaya transaksi,
2.      Adanya sumber pendapatan bagi penyedia jasa pembayaran non tunai,
3.      Peningkatan kecepatan transaksi,
4.      Pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan

            Di samping itu, resiko yang ditimbulkan akibat penggunaan e-money adalah sebagai berikut :
1.      Peningkatan resiko default terutama pada instrumen kartu kredit dan kartu pasca bayar
2.      Peningkatan resiko sistemik
3.      Peningkatan resiko teknologi yang timbul karena kekeliruan
4.      Peningkatan resiko dalam instabilitas sistem keuangan

2.2        Daftar Pengeluar Produk E-Money
         Beberapa bank yang mengeluarkan produk e-money di antaranya PT Bank Central Asai Tbk dengan produknya, Flazz, PT Bank Mandiri Tbk melalui Indomaret Card, Gaz Card, dan e-Toll. Sementara itu, PT Bank Mega Tbk dengan Studio Pass Card dan Smart Card, serta PT Bank Negara Indonesia Tbk mengeluarkan Java Jazz Card dan Kartuku. Selain itu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mengeluarkan BRIZZI, BPD DKI Jakarta dengan produk Jak Card, PT Indosat Tbk mengeluarkan Dompetku, PT Skye Sab Indonesia dengan produk Skye Card, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk mengeluarkan Flexy Card serta i-Vas Card. Selanjutnya, PT Telkomsel dengan produk T-Cash, PT XL Axiata Tbk mengeluarkan XL Tunai, PT Finnet Indonesia dengan produknya FinChannel dan BBM Money (produk uang elektronik kerjasama antara Produsen BlackBerry™ dengan Bank Permata). Selain itu tiga operator seluler tanah air, yaitu Telkomsel, Indosat dan XL Axiata, berkolaborasi dengan inovasi layanan “e-Money Interoperability” atau pengiriman uang elektronik lintas operator yang diluncurkan di Gedung Thamrin, Bank Indonesia, Jakarta.



BAB III
METODOLOGI PENULISAN

3.1 Jenis dan Sumber Data
            Dalam penulisan karya tulis ini menggunakan data sekunder. Data sekunder meliputi buku-buku yang relevan dengan topik penulisan, karya tulis ilmiah, artikel, dan jurnal dari internet. Selain itu, kami juga menggunakan data tidak langsung dengan cara mengutip pernyataan beberapa orang yang berkompeten serta berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam makalah.

3.2 Teknik Pengumpulan Data dan Informasi
            Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mendalam dan pencarian data mengenai objek permasalahan yang dibahas dalam karya tulis ini. Studi kepustakaan menggunakan referensi-referensi umum dan khusus. Untuk semakin mendukung dan memperkuat ketepatan dan kredibilitas dari penulisan informasi juga dilakukan pengumpulan data melalui internet.

3.3 Pendekatan Penulisan
            Pendekatan yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah deskripsi kualitatif berdasarkan kajian kepustakaan. Dalam pemilihan pendekatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara cermat mengenai keadaan dan gejala tertentu pada objek yang menjadi permasalahan.
.




BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

Maraknya penggunaan uang elektronik oleh kalangan masyarakat Indonesia tidak dapat dipungkiri lagi. Jumlah penggunaannya dari tahun ke tahun semakin mengalami peningkatan. Hal ini dapat dibuktikan dengan data Jumlah Uang Elektronik Beredar menurut Bank Indonesia yang menunjukkan peningkatan dari tahun 2009 hingga tahun 2012. Maraknya  penggunaan uang elektronik tersebut ternyata memiliki pengaruh yang kuat terhadap keadaan perputaran uang di Indonesia.

4.1 Trend Perkembangan E-Money
Electronic Money (E-Money) dikenal juga dengan nama  Electronic Cash, Electronic Currency, Digital Money, Digital Cash, atau Digital Currency adalah sebuah alat pembayaran yanng menggunakan elektronik sebagai media. E-Money sebagai alat pembayaran yang mana nilai uangnya tersimpan dalam media elektronik. Cara kerja E-Money adalah nasabah yang memiliki E-Money dalam pecahan tertentu, misalkan Rp100 ribu (maksimal Rp1 juta) terlebih dahulu mendaftarkan E-Money pada counter penerbit uang elektronik untuk aktivasi. Selanjutnya nilai uang reload (diisi dan direkam) pada media elektronik misalkan kartu yang dikeluarkan oleh bank, handphone, atau kartu prabayar. Dengan berkembangnya penggunaan uang elektronik untuk berbagai keperluan seperti untuk membayar tol, berbelanja, gas, parkir, pulsa, transportasi, dan lain-lain. Maka hal ini akan menarik banyak bank dan lembaga keuangan lainnya yang turut berkontribusi dalam menerbitkan uang elektronik ini.
Faktanya saat ini mulai banyak bank atau lembaga keuangan selain bank yang ikut menerbitkan uang elektronik atau e-money ini. Hal ini dapat diprediksi ke depannya, penggunaan uang elekronik akan semakin meningkat, sesuai dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat. Perkembangan uang elektronik sangat pesat, pertama kali terbit April tahun 2007 hanya sebanyak 165.193, tetapi dalam kurun waktu 3 tahun kemudian sudah mencapai hampir 8 juta yang beredar. Pemakaian e-money di masa datang di perkirakan  berpotensi menggeser peran uang tunai dalam transaksi pembayaran bersifat retail.
 
Gambar 1. Rata-rata jumlah uang elektronik tahun 2007-2012
Sumber : Bank Indonesia
Kita dapat melihat minat masyarakat menggunakan e-money dari jumlah kartu yang diterbitkan. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), peningkatan jumlah kartu per Oktober 2009 dibandingkan Januari 2009 tumbuh 343,95 persen menjadi 2.558.329 kartu. Menurut catatan BI, nilai float fund yang tersimpan pada instrumen e-money pada Oktober 2009 mencapai Rp 70,5 miliar. Nilai ini naik 4 persen atau sebesar Rp 2,8 miliar dari Agustus 2009 yang hanya Rp 67,67 miliar. Sedangkan volume penggunaan e-money pada Oktober mencapai 1,6 juta transaksi, atau lebih rendah dibanding volume di bulan September 2009, yang sebesar 2 juta transaksi. Adapun nilai transaksi di Oktober turun 19 persen dari Rp 68 miliar menjadi Rp 55 miliar.
Dengan berkembangnya penggunaan uang elektronik untuk berbagai keperluan seperti untuk membayar tol, berbelanja, gas, parkir, pulsa, transportasi, dan lain-lain. Diprediksi pada tahun-tahun mendatang akan semakin banyak bank dan lembaga selain bank yang akan menerbitkan uang elektronik.



Tabel 1. Daftar Nama Uang Elektronik dan Penerbitnya
No
Berbasis chip/server
Penerbit
1
T-Cash
Telkomsel
2
Dompetku
Indosat
3
Fleksi Cash
Telkom
4
Transjakarta
Bank DKI
5
Jaca Jazz
Bank BNI
6
Gas, Parking, Food Court, Retailer, Tol
BCA
7
Tol Jakarta, Gas, dan Indomaret
Bank Mandiri
8
Tol Surabaya
Bank Mega
9
BRIZZI
BRI
Sumber : Jurnal perkembangan uang elektronik dan kartu kredit (Dharfan Apriyanto dkk)

4.2 Kelebihan dan Potensi E-Money
Pemakaian e-money akan memberikan kelebihan dibanding dengan memakai uang tunai dan alat pembayaran non-tunai lainnya. Sebagai contoh, lebih cepat dan nyaman dibanding memakai uang tunai khususnya transaksi bernilai kecil, sebab nasabah tak perlu mengeluarkan uang pas atau menerima kembalian. Selain itu, dengan menggunakan e-money tidak ada kesalahan hitung pengembalian uang saat melakukan transaksi. Kelebihan lain e-money lainnya adalah waktu yang diperlukan menyelesaikan transaksi jauh lebih singkat dibandingkan transaksi dengan kartu debit, kartu kredit atau ATM. Di lain sisi E-Money memang tidak bertujuan untuk mengganti uang kecil secara total. Tapi begitu masyarakat sudah tertarik menggunakan e-money untuk payment, maka mereka tidak perlu lagi membawa uang receh, cukup menyentuhkan e-money pada sensor alatnya. Untuk tol, pelayanan tol lebih cepat dan efisien, sehingga cash & link tol tidak terlalu mahal. Dengan model e-money, masyarakat yang tidak punya rekening tetap bisa bertransaksi. Dengan membeli e-money dengan sejumlah uang cash, maka pembeli bisa membelanjakannya sebesar uang tersebut dengan mendebetnya tiap kali transaksi di merchant tertentu atau untuk pembayaran mikro seperti pembayaran tol, naik kereta atau parkir. Untuk pembayaran mikro, tampaknya masyarakat akan diuntungkan karena diperoleh efisiensi waktu pembayaran. Hal ini disebabkan pemakaian e-money tak memerlukan otorisasi on-line, tanda tangan atau memasukkan kode PIN sehingga dengan transaksi off-line biaya dapat dikurangi.
Description: emoney yang diinginkan masyarakat.PNG









Gambar 2. Grafik Fungsi E-Money yang Diinginkan Masyarakat
Sumber: working paper Bank Indonesia

Potensi pengembangan instrumen e-money relatif tinggi. Hal ini tercermin dari kesediaan masyarakat untuk memanfaatkan e-money cukup besar, yaitu sebesar 71% masyarakat bersedia memanfaatkan e-money. Alasan bersedia memanfaatkan e-money adalah kemudahan dan kenyamanan, lebih aman dan pengeluaran menjadi lebih terkendali. Alasan lainnya adalah masyarakat senang dengan produk baru yang sedang trend, prestise serta banyak memberikan manfaat. Berikut dapat dilihat oleh gambar fungsi e-money yang diinginkan masyarakat.


Selain itu, pemerintah telah menganalisis wilayah mana saja di Indonesia yang memiliki potensi dalam perkembangan e-money ini. Berikut dapat dijelaskan oleh gambar.


Description: peta potensi emoney.PNG
 










Gambar 3. Peta Potensi Pengembangan E-Money di Indonesia

4.3 Penguatan Efisiensi E-Money
Dalam upaya meningkatkan penggunaan uang elektronik yang aman dan efisien, serta memberikan kejelasan terhadap penyelenggaraan Uang Elektronik diperlukan penguatan dan penegasan pengaturan terhadap unsur-unsur Uang Elektronik, peningkatan keamanan teknologi, pengenaan biaya dalam penggunaan uang elektronik, fasilitas transfer dana melalui uang elektronik, penguangan sebagian atau seluruh nilai Uang Elektronik, dan larangan melakukan kerja sama yang bersifat eksklusif antara penerbit uang elektronik dengan pihak penyedia layanan umum. Melalui penguatan dan penegasan pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung dan mencapai pertumbuhan industri uang elektronik yang sehat dan lebih kompetitif.






BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
E-Money mengalami kemajuan yang cukup pesat. Hal ini terlihat dengan meningkatnya pengguna E-Money.

5.2 Saran
















DAFTAR PUSTAKA

Aprianto, Dharfan dkk. Perkembangan Uang Elektronik dan Kratu Kredit di Indonesia Tahun 2007-2012. Jakarta:Universitas Gunadarma



Waspada, Ikaputra. Percepatan Adopsi Sistem Transaksi Teknologi Informasi untuk Meningkatkan Aksesibikitas Layanan Perbankan. Bandung:UPI

Working Paper Bank Indonesia – upaya meningkatkan penggunaan alat pembayaran non-tunai melalui pengembangan e-money. Oleh Tim Inisatif 2006



3 komentar:

  1. Sip...
    https://hanyagoresanbiasa.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Sip...
    https://hanyagoresanbiasa.blogspot.com

    BalasHapus
  3. terimakasih mas atas informasinya sangat membantu.:)

    BalasHapus