Senin, 25 Juli 2016

Peningkatan eksistensi perbankan syariah

Upaya Peningkatan Market Share dan Inovasi Perbankan Syariah di Indonesia: Pendekatatan Analisis Fishbone dan SWOT

Irman Ramdani, SE
Departemen Ilmu Ekonomi IPB, Bogor


PENDAHULUAN
Perbankan syariah di Indonesia merupakan bagian integral dari pengembangan sebuah sistem perbankan nasional (Andriansyah 2012). Hal tersebut dikarenakan perbankan syariah menjadi alternatif pilihan bagi nasabah untuk berinvestasi ataupun mendapatkan pinjaman yang non riba, adil, halal, dan sesuai dengan hukum Islam. Dalam perkembangannya, perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system dengan pembiayaan sebagai kegiatan operasional utama.
Berdasarkan data Bank Indonesia, dari segi jaringan, pada April 2016 tercatat ada 12 Bank Umum syariah (BUS), 22 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 165 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang sudah terdaftar di Bank Indonesia. Secara umum, kinerja perbankan syariah dapat dilihat dari tiga indikator, yaitu jumlah aset, dana pihak ketiga (DPK) yang terkumpul, serta banyaknya pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan. Pada periode awal tahun 2011, pertumbuhan aset perbankan syariah bahkan menunjukkan tren menurun yang cukup drastis. Rata-rata pertumbuhan aset dari tahun 2010 hingga 2015 adalah sebesar 27.9 persen (SPS 2015). Total aset pada Juni 2015 adalah sebesar Rp 272389 milyar rupiah, naik sekitar 0.016 persen dari posisi Desember 2014.
Sumber: SPS (2015)
Gambar 1   Perkembangan total Aset, DPK, dan pembiayaan Bank Umum Syariah (BUS) serta Unit UsahaSyariah (UUS) tahun 2010-2015
Sementara itu dari sisi penghimpunan pembiayaan dan DPK, hingga tahun 2014 kedua indikator tersebut juga menunjukkan pertumbuhan yang semakin melambat. Pada tahun 2011, pertumbuhan pembiayaan berada pada posisi pertumbuhan tertinggi dengan nilai pertumbuhan 33.48 persen. Rata-rata pertumbuhan pembiayaan dari tahun 2010 sampai 2014 adalah 24.46 persen. Sedangkan pada rentang tahun tersebut DPK menunjukkan tren pertumbuhan yang menurun dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 24.50 persen. Bahkan pada akhir tahun 2014, pertumbuhan DPK mencapai titik pertumbuhan terendah, yaitu sebesar 15.75 persen (SPS 2015).
Secara historis pertumbuhan perbankan syariah cukup pesat, namun masih jauh jika dibandingkan dengan perbankan konvensional. Hal ini disebabkan karena masyarakat yang kurang paham akan produk syariah dan kurangnya sosialisasi pada penerapan prinsip bagi hasil. Hal ini dibuktikan oleh jumlah DPK perbankan konvensional yang hampir 20 kali dari jumlah DPK perbankan syariah (Haris 2015). Dengan target pasar 5 persen, jumlah jaringan kantor yang mencapai 2564, dan jumlah rekening mencapai 12 juta diharapkan mampu membantu perbankan syariah untuk berkembang sehingga mampu bersaing dengan perbankan konvensional dalam industri perbankan nasional (SPI 2015).
Pertumbuhan dari ketiga indikator kinerja tersebut menunjukan tren positif setiap tahunnya, namun tidak diikuti dengan peningkatan pangsa pasar. Pada tahun 2014, pangsa pasar perbankan syariah hanya sebesar 3.7 persen. Hal tersebut diantaranya terjadi karena porsi pembiayaan perbankan syariah sampai Juni 2014 hanya sebesar 2.14 persen (SPI 2014). Selain itu, proporsi penyaluran pembiayaan yang dilakukan masih didominasi oleh pembiayaan konsumtif dengan akad murabahah. Misal, tahun 2014 proporsi pembiayaan murabahah sebesar 76.6 persen dengan 43.2 persen disumbang oleh pembiayaan konsumtif. Sehingga menyebabkan kinerja perbankan syariah belum terlalu dirasakan bagi masyarakat umum, khususnya mengenai tujuan perbankan syariah itu sendiri, yakni untuk mengembangkan sektor ril dengan mendorong pemerataan pendapatan.
Sumber: Statistik perbankan syariah (2016)
                            Gambar 2 Pangsa pasar perbankan syariah tahun 2009-2015
Penelitian mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kinerja perbankan syariah telah dilakukan oleh Abedifar et al. (2016). Hasil penelitian itu menegaskan bahwa market share perbankan syariah mempunyai hubungan signifikan positif dengan pembangunan intermediasi keuangan dan kesejahteraan ekonomi suatu negara, khususnya negara muslim yang berpendapatan rendah. Oleh karena itu, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar secara geografis, perlu adanya suatu penelitian mengenai cara untuk meningkatkan eksistensi perbankan syariah khususnya market share perbankan syariah di Indonesia agar terus mengalami peningkatan. Berdasarkan uraian di atas, inti permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah:
1.      Faktor apa saja yang memengaruhi market share perbankan syariah di Indonesia?
2.      Inovasi apa yang perlu dilakukan untuk meningkatkan eksistensi perbankan syariah?
Tujuan Penelitian
1.      Menganalisis faktor yang menjadi penyebab rendahnya market share perbankan syariah.
2.      Menemukan inovasi yang harus dilakukan untuk meningkatkan eksistensi perbankan syariah dengan pendekatan analisis SWOT.


PEMBAHASAN
Faktor yang memengaruhi eksistensi perbankan syariah
Pada penelitian ini penyebab permasalahan market share perbankan syariah menggunakan fishbone analysis dengan kriteria 4M, yaitu man, , machine, method, material.
a.      Man
Penelitian yang dilakukan oleh Abdalla et al. (2015) membuktikan bahwa faktor yang paling tinggi dalam meningkatkan kinerja perbankan syariah adalah kualitas sumber daya manusia, yakni sebesar 55 persen. Masih banyak SDM bank syariah yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik dalam menjalankan operasional bank syariah dan keterbatasan kuliatas SDM ini akan memengaruhi bukan hanya resiko operasional bank, namun juga resiko reputasi yang secara khas dimiliki oleh perbankan syariah. Strategi yang dapat dilakukan agar kualitas SDM bank syariah meningkat. Diantaranya yaitu dengan memberikan training hard skill tentang product knowledge secara berkesinambungan dan secara periodik melakukan pembahasan atas permasalahan yang muncul di lapangan, serta memberikan pembekalan keterampilan soft skill kepada mereka.
b.      Machine
Salah satu cara untuk melihat perkembangan perbankan yakni melalui perkembangan jaringan perbankan. Kristanto (2012) menyebutkan rendahnya pangsa pasar perbankan syariah disebabkan oleh infrastruktur yang kurang dari perbankan syariah dan keunggulan non teknis perbankan konvensional. Tabel 1 memperlihatkan bahwa baik perbankan syariah maupun perbankan konvensional terus mengalami pertumbuhan jaringan. Namun, lebih sedikitnya jumlah kantor perbankan pada perbankan syariah menjadikan perbankan syariah belum memiliki bargaining position yang bagus dalam dunia perbankan.
Tabel 1 perkembangan jaringan perbankan syariah dan konvensional
Tahun
Jumlah jaringan perbankan
Syariah
Konvensional
1401
14797
2012
1714
16625
2013
1920
18114
Sumber: Statistik perbankan Indonesia (2014)
Disisi lain, jumlah kantor jaringan bank umum syariah (BUS) sepanjang 6 bulan pertama tahun 2015 mengalami penurunan. Hal tersebut terlihat dari statistik perbankan syariah yang diterbitkan oleh OJK pada Juni 2015 yang mencatat bahwa jumlah kantor jaringan BUS sebanyak 2121 unit kantor yang mengalami penurunan sejak awal tahun 2015 yakni sebanyak 2145. Hal ini menyebabkan akses perbankan syariah menjadi sulit bagi para masyarakat yang ingin menjadi nasabah. Selain itu dari sisi teknologi, perbankan syariah masih berasal dari teknologi perbankan konvensional hal ini terbukti masih dominannya pembiayaan murabahah dibandingkan musyarakah dan mudharabah.


c.       Method
Menurut laporan Islamic finance outlook (2015) Pembiayaan investasi pada bank syariah hanya sebesar 19 persen dibandingkan perbankan nasional yang mampu mencapai 25 persen dan pertumbuhan investasi pada perbankan konvensional paling tinggi dibandingkan konsumsi dan modal kerja yakni sebesar 13.5 persen (OJK 2014). Hal ini diperparah oleh pembiayaan pada bank syariah yang selalu didominasi oleh pembiayaan murabahah dan porsi terbesar pembiayaan tersebut adalah untuk kegiatan konsumsi, yakni sebesar 41 persen. Sedangkan pembiayaan modal kerja pada bank syariah sebesar 40 persen dan angka tersebut lebih kecil dari perbankan secara nasional yang mencapai 47 persen. Menurut penelitian yang dilakukan Aryani (2016) hal itu disebabkan bank syariah belum terlalu berani dalam memberikan pembiayaan mudharabah dan musyarakah karena memiliki risiko yang lebih tinggi.
Sumber: Islamic finance outlook (2015)
Gambar 3 Porsi pembiayaan perbankan syariah tahun 2015
Apabila dilihat dari segi pembiayaan dana, bank konvensional lebih diarahkan untuk pembiayaan berskala besar sedangkan pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah masih menyalurkan pembiayaan dalam skala menengah ke bawah (Aryani 2016). Dalam prakteknya pelaku terbesar perbankan syariah (bank muamalat) dengan pertumbuhan total aset 21.19 persen dan market share 1.11 persen pada tahun 2013, cenderung menempatkan porsi investasi yang terlalu besar pada satu segmen. Misalkan bank muamalat menempatkan porsi investasi pada segmen pertambangan, sehingga apabila mengalami kerugian maka hal tersebut menyebabkan Non Performing Financing (NPF) bank syariah meningkat secara keseluruhan.
d.      Material
Sistem perbankan Indonesia menganut dual banking system, yakni bank konvensional dengan sistem bunga (interest rate system) dan bank syariah dengan bagi hasil (free interest rate system). Penerapan sistem perbankan ganda diharapakan dapat memberikan alternatif transaksi keuangan yang lebih lengkap untuk masyarakat. Penerapan dual banking system dapat meningkatkan pembiayaan bagi sektor riil secara bersama-sama antara bank syariah dan bank konvensional.
Sumber: Statistik perbankan Indonesia (2014)
Gambar 4 Penghimpunan dana syariah dan konvensional tahun 2010-2015
Perhimpunan dana pada bank syariah dan konvensional memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah kedua sistem perbankan tersebut mencari keuntungan dari pihak lain tanpa merugikan pihak tersebut. Komposisi DPK perbankan syariah maupun secara nasional masih di dominasi produk deposito yakni sebesar 62 persen dan 43 persen. Sedangkan produk low cost fund bank syariah 8 persen, jauh lebih kecil daripada perbankan secara nasional yakni 24 persen. Produk low cost fund lainnya, tabungan wadiah dan mudharabah memiliki persentase yang lebih kecil pula yakni 30 persen dibandingkan perbankan secara nasional yakni 33 persen (Islamic finance outlook 2015). Dapat dilihat pada Gambar 3 bahwa penghimpunan dana pada perbankan syariah masih sangat lebih rendah dibandingkan perbankan konvensional. Sehingga market share perbankan syariah dari tahun 2010 sampai 2014 rata-rata hanya sebesar 4 persen.
Inovasi perbankan syariah dengan pendekatan analisis SWOT
Identifikasi kekuatan
1.      Citra perusahaan yang baik
Pedoman perbankan syariah yang bermuara pada al-qur’an dan hadist memengaruhi pandangan masyarakat terhadap perbankan syariah. Selain itu banyak produk yang dikeluarkan oleh perbankan syariah  misalnya Tabungan BSM yang memiliki fasilitas dan manfaat untuk memenuhi kebutuhan dan keinginanan nasabahnya.
2.      Prinsip bagi hasil yang berdasarkan kepercayaan
Prinsip utama dari sebuah perbankan syariah adalah kepercayaan (trust) yang tinggi antara mudharib dan shahibul mal. Dalam perbankan syariah tingkat bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sehingga pihak perbankan maupun nasabah mempunyai kekuatan yang sama dalam keputusan perencanaan. Misalkan pada BSM bagi hasil sebesar 66:34, artinya 66 persen untuk bank dan 34 persen untuk nasabah.
3.      Kenyamanan dan kemudahan bertransaksi dan pelayanan produk
Fasilitas e-banking yang terdapat pada sejumlah perbankan syariah memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi dimanapun dan kapanpun nasabah berada. Melalui fasilitas ini nasabah dengan mudah bisa melakukan transaksi diantaranya adalah pembayaran tagihan listrik dan telepon, isi ulang listrik dan pulsa, pindah buku dan kliring, info mutasi dan saldo, pembayaran premi asuransi, dan pembayaran infaq zakat.
Identifikasi kelemahan
1.      Masih kurangnya infrastruktur
Jumlah kantor layanan setara dengan kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas di setiap wilayah tingkat kota atau kabupaten masih sedikit. Misalkan daerah untuk wilayah bogor timur yang melayani hanya ada satu kantor cabang pembantu dan fasilitas ATM (anjungan tunai mandiri) yang sangat terbatas bahkan masih sering offline karena adanya gangguan jaringan. Sehingga para nasabah perbankan syariah sangat sulit mencari ATM.
2.      Image perbankan syariah yang hanya diperuntukkan untuk orang Islam
Prinsip yang melekat pada perbankan syariah membuat image perusahaan dimata masyarakat sebagai perbankan yang khusus untuk umat beragama Islam. Hal tersebut mengakibatkan sekelompok orang non muslim masih ragu untuk menyimpan dana di perbankan syariah, karena mereka mempunyai anggapan bahwa produk perbankan syariah ini khusus untuk umat beragama Islam. Kurangnya kegiatan promosi yang dilakukan perbankan syariah dalam memasarkan produk kepada pihak-pihak diluar yang beragama Islam seperti promosi ke sekolah-sekolah yang siswanya hanya non-muslim.
3.      Kerjasama dengan channelling belum menggunakan layanan perbankan syariah secara umum
Kerjasama dengan cahannelling, misalnya antara perbankan syariah dengan kantor pos untuk memberikan layanan kepada nasabah yang tidak memiliki rekening, tapi bisa mengambil uang yang mereka kirim melalui perbankan syariah. Kerjasama tersebut masih terkendala dengan adanya faktor keterbatasan dana yang dimiliki kantor pos. Selain itu, nasabah yang tidak mempunyai rekening sebaliknya belum bisa mengirimkan uang melalui kantor pos kepada orang yang mereka tuju yang memiliki rekening bank syariah. Hal tersebut disebabkan karena layanan masih bersifat transaksional.
4.      Minimnya SDM yang kompeten dalam bidang perbankan syariah
Pertumbuhan industri perbankan syariah secara global terkendala oleh kelangkaan tenaga profesional. Kurangnya tenaga profesional di industri perbankan syariah tidak hanya berpengaruh pada pertumbuhan pertumbuhan perbankan syariah secara global tetapi sampai pada lingkup kualitas layanan yang diberikan kepada nasabah.  
Identifikasi Peluang
1.      Masyarakat mulai tertarik pada sistem perbankan syariah dan tingginya populasi muslim di Indonesia
Total nasabah perbankan syariah mencapai 15 juta jiwa. Sementara itu nasabah perbankan konvensional menyentuh sekitar 80 juta jiwa. Dibanding dengan perbankan konvensional, total nasah perbankan syariah baru mencapai 18.75 persen. namun sejauh ini pertumbuhan nasabah industri perbankan syariah rata-rata mencapai kisaran 15 sampai 20 persen. ketertarikan masyarakat pada perbankan syariah dikarenakan perhitungannya dengan cara bagi hasil dan landasan hukumnya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul sebagaimana hukum Islam. Selain itu, ternyata tidak hanya umat Islam saja yang mulai beralih ke bank syariah, dunia pun telah beralih ke bank syariah, ini dikarenakan karena sistem ekonomi syariah yang berbeda dengan sistem konvensional. Sistem perjanjian ekonomi syariah adalah dengan perjanjian pasti dan transparansi, kerna jika tidak ada maka perjanjian itu akan batal. Sistem bagi hasil juga menyebabkan keuntungan yang diperoleh dibagi rata, sehingga tidak hanya satu pihak yang merasakan keuntungan. Begitupun sebaliknya ketika mengalami kerugian.
Disisi lain, jumlah populasi muslim dunia tercatat 1.4 miliar juta jiwa atau 22.43 persen dari seluruh penduduk bumi. Dari seluruh negara di dunia, Indonesia menempati urutan teratas dengan jumlah populasi terbanyak yakni lebih dari 200 juta jiwa, menyusul Pakistan dan India yang masing-masing sebesar 170 juta dan 160 juta. Tingginya pemeluk gama muslim ini menjadi peluang bagi perbankan syariah untuk meningkatkan segmen pasar yang lebih besar.
2.      Perluasan jaringan perbankan syariah
Perluasan jaringan pada perbankan syariah pada wikayah-wilayah yang dinilai potensial dan membutuhkan jasa perbankan syariah merupakan salah satu cara untuk terus mengembangkan perbankan syariah agar semakin mempermudah proses promosi untuk terus memperbanyak nasabah dan mempertahankan nasabah yang loyal.
Identifikasi Ancaman
1.      Efisiensi bank konvensional
Salah satu indikator efisiensi bank secara operasional adalah dengan melihat rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO). Semakin rendah rasio BOPO, semakin efisien bank tersebut dalam operasionalnya. Dari kacamata BOPO memang bank syariah terlihat kurang efisien dibandingkan bank konvensional. Berdasarkan statistik bank Indonesia (2015) angka BOPO bank syariah berada pada level 96.98 persen.
2.   Moral hazard
Prinsip perbankan syariah yang berdasarkan pada kepercayaan dapat menjadi ancaman bagi kelangsungan eksistensi perbankan. Hal itu diakibatkan karena akan terjadinya prilaku morald hazard. Islamic finance outlook (2015) mencatat selama tahun 2007 hingga 2014 NPF perbankan syariah selalu lebih besar dari perbankan konvensional. Pada tahun 2014 NPF perbankan syariah sebesar 3.49 persen lebih tinggi dibandingkan NPL perbankan konvensional yang hanya sebesar 2.16 persen. meskipun demikian NPF perbankan syariah masih selalu berada dibawah 5 persen.
3.      Image masyarakat yang menganggap sama antara perbankan syariah dan konvensional
Tabel 2 Analisis SWOT
Keterangan
Strength
1.      Citra perusahaan yang baik
2.      Prinsip bagi hasil yang berdasarkan kepercayaan
3.      Kenyamanan dan kemudahan bertransaksi dan pelayanan produk


Weakness
1.      Masih kurangnya infrastruktur
2.      Image perbankan syariah yang hanya diperuntukkan untuk orang Islam
3.      Kerjasama dengan channelling yang belum menggunakan layanan perbankan syariah secara umum
4.      Minimnya SDM yang kompeten dalam bidang perbankan syariah
Opportunity
1.      Masyarakat mulai tertarik pada sistem perbankan syariah dan tingginya populasi muslim di Indonesia
2.      Perluasan jaringan perbankan syariah

Strategi SO
1.      Mempermudah dan mempersingkat alur dalam proses pembuatan rekening dan peminjaman dana.
2.      Dana haji dan umroh wajib masuk ke rekening bank syariah
3.     Menetapkan visi dan misi secara kafah
4.     Dual banking (penjualan produk perbankan syariah di perbankan konvensional)

Strategi WO
1.      Modernisasi sistem jaringan perbankan syariah (contoh: dari sistem kabel menjadi satelit)
2.      Membedakan sistem ekonomi dengan keyakinan individu
3.      Meningkatkan kerja sama dengan channelling (Pembuatan MoU)
4.      Meningkatkan kualitas SDM dalam ekonomi syariah
Threat
1.      Efisiensi bank konvensional
2.      Image masyarakat yang menganggap sama antara perbankan syariah dan konvensional
3.      Moral hazard

Strategi ST
1.      Melakukan pendekatan sistem konvensional untuk penyempurnaan sistem syariah (kartu kredit syariah)
2.      Melakukan sosialisasi tentang sistem perbankan syariah secara detail dan menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat
Strategi WT
1.      Melakukan kerja sama dengan jaringan internet yang sudah ada (sistem pelayanan publik)
2.      Memadukan kekuatan hukum syariat islam dan pemerintah dalam akad perbankan syariah
3.      Menciptakan teknologi pendeksi moral hazard


SIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Pada penelitian ini penulis memberikan fakta empiris mengenai eksistensi perbankan syariah di Indonesia. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia cukup pesat meskipun DPK bank syariah 20 kali lebih kecil dibanding bank konvensional (Haris 2015). Selain itu tingkat efisiensi perbankan syariah juga masih tidak efisien. Hal ini dibuktikan dengan nilai BOPO perbankan syariah yang rata-ratanya sebesar 96.98 persen (Statistik BI 2015). Namun hal ini wajar karena kehadiran perbankan syariah dalam dunia perbankan masih relatif baru.
Permasalahan market share perbankan syariah yang masih berada dibawa 5 persen menjadi tantangan bagi pelaku bisnis perbankan syariah. Penulis mengemukakan setidaknya ada 4 masalah yang harus dibenahi oleh pihak perbankan agar perbankan syariah dapat bersaing di dunia perbankan, diantaranya adalah man, machine, method, material. Dan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Abdalla (2014) bahwa perbaikan utama yang harus dilakukan oleh perbankan syariah adalah peningkatan kualitas sumber daya insani.
Saran
Dalam kaitannya dengan penelitian mengenai upaya meningkatkan market share perbankan syariah maka rekomendasi yang dapat diberikan diantaranya dilakukannya beberapa inovasi untuk meningkatkan eksistensi perbankan syariah diantaranya:
1.      Meningkatkan kualitas SDM dalam ekonomi syariah (pelatihan soft skill, memperbanyak Jurusan sudi ekonomi syariah di tingkat universitas, dan pemberian beasiswa studi syariah).
2.      Memberikan kemudahan kepada para nasabah untuk proses pembukaan rekening dan memperbanyak jaringan kantor perbankan.
3.      Melakukan kerjasama dengan channelling (misalkan pembuatan MoU dengan kantor pos).
4.      Menciptakan produk sejenis dengan perbankan konvensional namun berbasis syariat islam (kartu kredit syariah).
5.      Produk dual banking.
6.      Menciptakan teknologi yang mampu mendeteksi prilaku-prilaku moral hazard.
7.      Peningkatan market share perbankan syariah juga perlu dibantu oleh dukungan pemerintah misal menempatkan dana anggaran pemerintah di perbankan syariah dan dana tabungan haji dan umroh wajib melalui rekening syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdalla MAD, Aziz MR, Johari F. 2016. Testing the Model of Success Experience in Converting Into Islamic Banks in Libya Structural Equation Modeling. Journal of Islamic Banking and Finance. 3(2): 31-46.doi: 10.15640/jibf.v3n2a4.
Abedifar P, Hasan I,Tarazi A. 2016. Finance-growth nexus and dual-banking systems: Relative importance of Islamic banks. Journal of Economic Behavior & Organization.doi: http://dx.doi.org/10.1016/j.jebo.2016.03.005
Andriansyah Y. 2009. kinerja keuangan perbankan syariah di Indonesia dan kontribusinya bagi pembangunan nasional. Jurnal ekonomi Islam. 3(2): 181-196.
Aryani Y. 2016. Pengaruh faktor internal perbankan dan makroekonomi terhadap pembiayaan bermasalah (non performing financing) berdasarkan jenis penggunaan pada perbankan syariah Indonesia [Tesis]. Bogor (ID): Institut pertanian Bogor.
[BI] Bank Indonesia. Statistik Perbankan Indonesia Desember 2015. . [internet]. [diunduh 2016 Juli 23]. Tersedia pada: http://www.bi.go.id.
Haris M. 2015. Analisis faktor-faktor yang memengaruhi preferensi nasabah terhadap bank syariah di DKI Jakarta [Skripsi]. Bogor (ID): Institut pertanian Bogor.
Karim. 2014. Islamic Finance Outlook 2015. [internet]. [diunduh 2016 Juli 22]. http://karimconsulting.com/wpcontent/uploads/2014/12/ (3 Oktober 2015)
[OJK] Otoritas Jasa Keuangan. 2015. Statistik Perbankan Syariah Desember 2015. [internet]. [diunduh 2016 Juli 23]. Tersedia pada: http://www.ojk.go.id.
[OJK] Otoritas Jasa Keuangan. 2016. Statistik Perbankan Syariah April 2016. [internet]. [diunduh 2016 Juli 23]. Tersedia pada: http://www.ojk.go.id

Oktavianti I. 2012. Analisis strategi pemasaran produk tabungan BSM PT Bank Syariah Mandiri, KCP Lebak-Banten [Skripsi]. Bogor (ID): Institut pertanian Bogor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar